(Ist)
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) optimistis Undang-Undang Konvergensi bisa disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2011. Saat ini, UU yang masih berupa rancangan (RUU) sedang dalam tahap konsultasi publik.
“RUU konvergensi bisa disahkan DPR menjadi UU tahun depan. Ini penting sekali untuk meningkatkan daya saing dan menumbuhkan industri TIK (teknologi informasi komunikasi) nasional,” papar Sekjen Kominfo Basuki Yusuf Iskandar di Jakarta, Kamis (21/10/2010).
Di dalam RUU tersebut, seperti dijelaskan olehnya, industri TIK akan didorong untuk mengombinasikan kekuatan dari Indonesia yakni kebudayaan, sumber daya manusia (SDM), beserta segala keunikannya.
“Indonesia selama ini negara konsumen. Kekuatan Indonesia ada pada tiga hal tersebut dan harus dioptimalkan. RUU ini mendorong adanya diversifikasi produk, terutama pada konten. Masalah konten sendiri akan lebih diatur dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektornika),” jelasnya.
Staf ahli Kominfo Bidang Hubungan Internasional dan Kesenjangan Digital Karamulloh Ramli menambahkan, RUU Konvergensi akan menjadi pengganti UU Telekomunikasi No.36/1999.
"Sementara untuk UU ITE dan Penyiaran akan dilakukan revisi untuk mengharmonisasi isinya dengan semangat konvergensi,” jelasnya. ( rou / rns )
0 komentar:
Posting Komentar