Jimly Asshiddiqie (detiknews)
Jakarta - Laporan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie atas pembajakan akun Facebook miliknya ke Mabes Polri dinilai pengamat media sosial sebagai contoh baik yang bisa mendorong korban lain yang tertimpa kasus serupa berani melapor ke polisi.
Pengamat media sosial Nukman Luthfie mengatakan, pembajakan akun jejaring sosial sudah termasuk satu bentuk kejahatan. "Membajak akun orang lain sama seperti mencuri. Semua data dan informasi yang jadi hak si pemiliknya kan diakses orang lain. Jadi sah-sah saja jika korban melaporkannya ke polisi," kata Nukman saat dihubungi detikINET, Kamis (21/10/2010).
Diakui olehnya, kemungkinan sulit untuk melacak pelaku karena di dunia maya, orang mudah saja menggunakan identitas palsu. Namun setidaknya, menurut Nukman ini adalah contoh baik.
"Memang dengan lapor polisi, tidak menjamin akun Facebooknya akan kembali, kalau ini urusannya dengan Facebook langsung. Tapi menurut saya tindakan ini benar. Ini satu fenomena baru, di mana nantinya orang lain mencontoh untuk berani lapor polisi atas kasus pembajakan akun yang menimpanya," kata Nukman. ( rns / wsh )
0 komentar:
Posting Komentar