KursusHP ServisHP Servis EMMC Ganti EMMC kursus teknisi handphone kursus reparasi handphone kursus servis handphone kursus bongkar pasang handphone kursus ganti LCD handphone kursus ganti baterai handphone kursus ganti kamera handphone kursus ganti flash handphone kursus ganti speaker handphone kursus ganti port charger handphone kursus ganti komponen handphone lainnya kursus teknisi handphone murah kursus teknisi handphone cepat kursus teknisi handphone bergaransi kursus teknisi hanpphone dekat

Kamis, 21 Oktober 2010

Jimly Minta 6.000 Teman FB Waspadai Penipuan


ss (detik)

Jakarta - Jumlah teman Jimly Ashiddiqie di akun facebooknya mencapai ribuan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengimbau agar teman-temannya tersebut waspada terhadap segala penipuan yang mengantasnamakan dirinya.

"Di akun Jimly Tiga, itu ada 6.000 friendlist saya. Saya minta agar mereka memblok Jimly Tiga. Bagi yang belum, jangan di-add sebagai teman," kata Jimly.

Imbauan ini disampaikan Jimly di sela-sela melaporkan pembajakan akun FB miliknya di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2010).

Jimly mengaku baru mengetahui kasus pembajakan akun FB sejak sebulan lalu. Awalnya, Jimly menganggap laporan tersebut yang hal biasa.

"Tetapi, sudah lima hari ini laporan itu setiap hari ada. Saya menjadi terganggu dan harus melaporkan ini ke polisi. Setiap hari, saya menerima telepon yang mengecek kepada saya terkait penggunaan akun FB Jimly Tiga," kata Jimly.

Menurut dia, laporan ini dilakukan karena banyaknya teman di friendlist FB yang berpotensi menjadi korban penipuan.

"Kalau sudah 6.000 itu artinya mereka banyak yang berpotensial untuk tertipu. Karenanya, saya melaporkan ini agar pihak Kepolisian memblok akun itu segera," ujar dia.

Jimly melaporkan pembajakan akun FB ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan pencurian akun FB, penipuan, dan pencemaran nama baik.

Laporan ini diterima Bareskrim dengan nomor polisi LP/638/X 2010/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2010 dengan pihak terlapor Hendra (hacker).

Pihak terlapor diduga melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1, pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 ayat 2, pasal 30 ayat 1, pasal 46 ayat 1, dan pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 UU ITE.

( ape / fw )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages