KursusHP ServisHP Servis EMMC Ganti EMMC kursus teknisi handphone kursus reparasi handphone kursus servis handphone kursus bongkar pasang handphone kursus ganti LCD handphone kursus ganti baterai handphone kursus ganti kamera handphone kursus ganti flash handphone kursus ganti speaker handphone kursus ganti port charger handphone kursus ganti komponen handphone lainnya kursus teknisi handphone murah kursus teknisi handphone cepat kursus teknisi handphone bergaransi kursus teknisi hanpphone dekat

Selasa, 15 Maret 2011

Memfitnah di Twitter, Politisi Didenda Rp 42 Juta

Jakarta - Twittermu, harimaumu. Plesetan pepatah itu agaknya cocok dialamatkan untuk seorang politisi di Inggris, Colin Esbury. Ia jadi orang pertama di Inggris Raya yang harus membayar denda karena menulis tweet pencemaran nama baik. Elsbury yang pernah menjabat walikota ini awalnya menulis tweet tentang lawan politiknya dalam sebuah pemilu lokal, Eddie Talbot. Tweet itu intinya menyebutkan bahwa Talbot, entah mengapa, digelandang oleh polisi kala hadir di sebuah tempat pemungutan suara.
Nah ternyata, tweet itu tidak benar. Talbot sama sekali tak bermasalah dengan polisi. Dia pun tak terima dan langsung menuntut Elsbury dengan tudingan fitnah serta pencemaran nama baik. Setelah proses pengadilan yang cukup berliku, Talbot akhirnya memenangkan kasus ini.

Pengadilan di wilayah Cardiff mendenda Elsbury sebesar 3000 Poundsterling atau sekitar Rp 42 Juta dan ongkos hukum sekitar 50 ribu Poundsterling. Dan tak hanya itu, Elsbury harus mempublikasikan permintaan maaf ke khayalak soal tweetnya itu.

Elsbury sendiri mengakui kesalahannya. Ia mengaku menyebarkan informasi yang tidak benar. Dan di sisi lain, dia juga menyarankan agar pengguna Twitter belajar dari pengalamannya ini.

"Kasus ini tidak diragukan menjadi peringatan bagi orang-orang, termasuk politisi, agar sangat berhati hati kala memakai Twitter dan social media yang lain seperti blog," ucap Elsbury, dikutip detikINET dari AFP, Selasa (15/3/2011).



( fyk / wsh )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages