KursusHP ServisHP Servis EMMC Ganti EMMC kursus teknisi handphone kursus reparasi handphone kursus servis handphone kursus bongkar pasang handphone kursus ganti LCD handphone kursus ganti baterai handphone kursus ganti kamera handphone kursus ganti flash handphone kursus ganti speaker handphone kursus ganti port charger handphone kursus ganti komponen handphone lainnya kursus teknisi handphone murah kursus teknisi handphone cepat kursus teknisi handphone bergaransi kursus teknisi hanpphone dekat

Senin, 21 Februari 2011

Dalam Sebulan, Indonesia Harus Bebas SMS Spam

Jakarta - Komisi I DPR RI memerintahkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan operator seluler untuk segera membersihkan peredaran SMS spam yang sudah meresahkan masyarakat. Mereka diberi tenggat waktu sebulan untuk menjalankannya.

"Caranya terserah BRTI dan operator. Nanti sebulan lagi akan diundang kembali untuk mengungkapkan progresnya," tukas Kepala Pusat Informasi Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, Senin (21/2/2011).

Peredaran SMS spam memang menjadi salah satu topik utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPR RI dengan Kementerian Kominfo, BRTI, operator, dan ID-SIRTII hari ini.

Gatot mengatakan, DPR cukup concern tentang masalah SMS spam yang belakangan banyak sekali menawarkan kredit tanpa agunan (KTA) tersebut. Keluhan masyarakat pun sudah cukup banyak jadi sudah saatnya bertindak tegas.

Kebocoran data pelanggan diduga menjadi biang keladi permasalahan ini. Namun baru juga diserang, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Syukri Batubara yang memimpin Kominfo dalam RDP ini langsung membantahnya.

Ia mengatakan, BRTI sejatinya sudah memanggil operator ketika isu bocornya data 25 juta pelanggan telekomunikasi menyeruak. "Dan mereka (operator-red.) sudah commit tak ada data yang disebarkan," tutur Gatot.

Menjaga kerahasiaan data pelanggan sendiri sudah dilindungi oleh undang-undang. Yakni di UU telekomunikasi pasal 42 ayat 1 yang menyebutkan bahwa operator wajib merahasiakan data pelanggan.

"Begitu pula di Permen Kominfo nomor 23 tahun 2005 tentang registrasi pengguna telekomunikasi. Operator wajib menyimpan identitas pelanggan kecuali untuk keperluan penyelidikan pihak berwajib," Gatot menjelaskan.

Namun kini tinggal menunggu langkah apa yang akan dilakukan BRTI dan operator dalam sebulan ke depan. Mampukah mereka menjawab perintah DPR untuk menertibkan layanan telekomunikasi dari SMS 'sampah'?
( ash / rns )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages