ilustrasi (ist.)
Dalam kasus ini, Kominfo mengomentari terjadinya perbedaan pendapat di tubuh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) soal pemberian lisensi seluler kepada Bakrie Telecom.
"Dissenting opinion (perbedaan pendapat) itu adalah yang wajar. Itu sebabnya jumlah anggota BRTI dibuat ganjil agar bisa diambil suara terbanyak," jelas Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Gatot S Dewa Broto kepada detikINET, Rabu (13/4/2011).
Menkominfo Tifatul Sembiring sempat mengakui adanya perbedaan pendapat antara anggota BRTI saat memberikan masukan soal pemberian lisensi seluler Bakrie.
Disebutkan olehnya, dari tujuh anggota yang ada, dua di antaranya menolak untuk menandatangani persetujuan. Tak disebutkan alasan penolakan tersebut.
Namun kabar itu menghembuskan ada masalah serius yang terjadi dalam pengambilan keputusan. Kabarnya, penolakan terjadi karena beda pendapat soal PM No.1/2010 yang dijadikan acuan tentang pemberian lisensi.
Operator Mendesak
Masalah ini juga menjadi perhatian sejumlah operator yang mendesak pemerintah agar konsisten menjalankan aturan yang telah dibuat. Kominfo pun diminta agar lebih transparan dalam pengambilan keputusan melalui konsultasi publik.
"Kami sudah pernah membuka konsultasi publik untuk PM No.1/2010. Aturan ini hanya gabungan dari beberapa peraturan yang sudah ada sebelumnya," kata Gatot.
"Mengenai kasus ini dan rumor yang berkembang, kalau sampai izin ini dikeluarkan, menteri sudah sangat hati-hati. Bagi siapa yang masih mempersoalkan, silakan saja untuk mengajukan pertanyaan," lanjutnya.
Menkominfo sendiri telah mengeluarkan izin prinsip seluler untuk Bakrie akhir pekan lalu. Dengan keluarnya izin prinsip, maka gurp Bakrie & Brothers ini memiliki waktu dua tahun untuk melakukan pembangunan jaringan dan memenuhi komitmen lainnya, demi mendapatkan izin penyelenggaraan setelah melalui tahap uji laik operasi (ULO).
"Paling lambat 2013 nanti, Bakrie sudah bisa gelar seluler. Bahkan mungkin bisa lebih cepat. Namun kami peringatkan kepada Bakrie agar tidak lebih dulu menggelar commercial launch, haram hukumnya kalau belum memegang izin penyelenggaraan," tandas Gatot.
( rou / wsh )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar