KursusHP ServisHP Servis EMMC Ganti EMMC kursus teknisi handphone kursus reparasi handphone kursus servis handphone kursus bongkar pasang handphone kursus ganti LCD handphone kursus ganti baterai handphone kursus ganti kamera handphone kursus ganti flash handphone kursus ganti speaker handphone kursus ganti port charger handphone kursus ganti komponen handphone lainnya kursus teknisi handphone murah kursus teknisi handphone cepat kursus teknisi handphone bergaransi kursus teknisi hanpphone dekat

Selasa, 02 November 2010

Tarif Interkoneksi Baru Berlaku Awal 2011



Jakarta - Tarif interkoneksi untuk panggilan telepon antaroperator telekomunikasi di Indonesia, rencananya akan mulai diimplementasikan pada 1 januari 2011.

Demikian diungkap Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi kepada detikINET, Selasa (2/11/2010).

Seperti diungkapkan Heru, Ketua BRTI Muhammad Budi Setiawan, rencananya akan menyampaikan hasil penghitungan interkoneksi baru pada tanggal 11 November 2011 nanti ke seluruh direksi operator.

"Dan setelah itu, hasil ini akan disampaikan menteri pada 15 November kepada publik. Jika semua sesuai rencana, tarif interkoneksi baru ini akan diimplementasikan per 1 Januari 2011," paparnya.

Saat ini, biaya interkoneksi yang baru tengah dikaji kembali oleh Kementrian Kominfo melalui Ditjen Postel dan BRTI. Regulator menyewa Tritech sebagai konsultan untuk menghitung biaya interkoneksi yang baru. Dua tahun lalu, yang dijadikan konsultan adalah Ovum.

Menurut Muhammad Ridwan Effendi, Anggota Komite BRTI lainnya, hasil kajian dari konsultan yang ditunjuk akan dibawa ke rapat pleno BRTI, minggu ini.

"Kami akan melakukan validasi metodologi dan data yang digunakan konsultan. Selain itu, kami juga akan mengkaji penarikan tagihan untuk SMS, akankah berlanjut pola Sender Keep All (SKA) atau berbasis interkoneksi," ujarnya.

Jika kajian dari konsultan disetujui oleh pleno dan operator tidak keberatan dengan data yang disajikan, pada kuartal pertama 2011 akan kembali terjadi penurunan tarif pungut ritel untuk pelanggan.

Aturan soal pungutan biaya interkoneksi dua tahun yang lalu, 2008, sempat tiga kali direvisi. Mulanya ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) No. 9/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi yang Disalurkan Melalui Jairngan Bergerak Seluler.

Kemudian, direvisi menjadi Permen No. 15/2008 tentang Tatacara Penetapan Tarif Jasa Teleponi Dasar yang Disalurkan Melalui Jaringan Tetap Berdasar biaya interkoneksi yang baru. Dan terakhir, formula tarif retail kembali diatur dalam Permen No. 9/2008 dan Permen No. 15/2008. ( rou / eno )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages