KursusHP ServisHP Servis EMMC Ganti EMMC kursus teknisi handphone kursus reparasi handphone kursus servis handphone kursus bongkar pasang handphone kursus ganti LCD handphone kursus ganti baterai handphone kursus ganti kamera handphone kursus ganti flash handphone kursus ganti speaker handphone kursus ganti port charger handphone kursus ganti komponen handphone lainnya kursus teknisi handphone murah kursus teknisi handphone cepat kursus teknisi handphone bergaransi kursus teknisi hanpphone dekat

Selasa, 23 November 2010

Rekam ABG Mandi, Seorang Pria Dipenjara 15 Tahun


ilustrasi (ist)

Jakarta - Kejahatan pornografi anak kembali membuat seorang tersangka diganjar hukuman berat. Dia merekam diam-diam adegan seorang ABG (anak baru gede) usia 14 tahun mandi, perbuatan yang membuatnya harus meringkuk 15 tahun di penjara.

Pelaku bernama Allan P. Clark, telah menjalani proses pengadilan di distrik Wilmington, Amerika Serikat. Ia terbukti bersalah menyalahgunakan ponsel untuk merekam adegan yang tidak senonoh anak di bawah umur.

Pada awalnya, niat jahat tersangka berjalan mulus. Pada periode sekitar 3 bulan, ia berhasil merekam korban sembilan kali tanpa ketahuan, dengan menyembunyikan ponsel rapat-rapat di kamar mandi korban.

Namun seperti kata pepatah sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Korban akhirnya memergoki ponsel itu. Ulah mesum ini langsung diadukan ke polisi, yang lalu berhasil menyita berbagai barang bukti dari rumah Clark.

Korban sendiri mengaku selalu dihantui oleh peristiwa ini. Kala mandi, dia selalu cemas ada kamera yang sedang merekamnya. Tak hanya itu, dia juga kerap dibayangi mimpi buruk saat sedang tidur.

"Saya tidak ingin ada gadis kecil lain yang harus mengalami hal seperti ini," ucap korban saat proses pengadilan berlangsung, yang detikINET kutip dari DelawareOnline, Senin (22/11/2010).

Tersangka Clark sempat membela diri, bahwa dia sama sekali tak memiliki niat secara seksual dan kelakuannya hanya untuk iseng belaka. Meski demikian, alasan tersangka dianggap mengada-ada dan hakim tetap menjatuhi hukuman berat. ( fyk / ash )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages