KursusHP ServisHP Servis EMMC Ganti EMMC kursus teknisi handphone kursus reparasi handphone kursus servis handphone kursus bongkar pasang handphone kursus ganti LCD handphone kursus ganti baterai handphone kursus ganti kamera handphone kursus ganti flash handphone kursus ganti speaker handphone kursus ganti port charger handphone kursus ganti komponen handphone lainnya kursus teknisi handphone murah kursus teknisi handphone cepat kursus teknisi handphone bergaransi kursus teknisi hanpphone dekat

Senin, 11 April 2011

Axis Cuma Penyewa, IMB Urusan Pemilik Tower


BTS (Ist.)

Jakarta - Menara telekomunikasi (BTS) yang dilucuti peralatannya di Bekasi ternyata bukan dimiliki oleh Axis. Operator yang mayoritas sahamnya dipegang oleh Saudi Telecom Company (STC) tersebut cuma penyewa dan tak tahu menahu soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Jika yang dipermasalahkan soal IMB, harusnya itu menjadi tanggung jawab perusahaan tower tersebut. Axis cuma penyewa, dan Ericsson jadi pihak yang membangun jaringannya," ujar Anita Avianty, Head of Corporate Communication Axis kepada detikINET, Senin (11/4/2011).

Sayangnya, Axis enggan mengungkap nama perusahaan tower yang dimaksud lantaran masalah etika bisnis.

Pun demikian, tetap saja Axis menyayangkan masalah ini. Sebab asumsi dari setiap operator adalah, setiap perusahaan tower yang disewa telah memiliki dan mengurus IMB dari BTS miliknya.

"Adapun operator hanya menaikkan perangkat radionya," tukas Anita.

Sebelumnya, anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi telah melucuti peralatan telekomunikasi dari menara BTS di Cikarang Utara yang digunakan Axis. Menara ini dituding telah dibangun tanpa IMB dan melanggar sejumlah aturan.

"Bangunan ini tidak punya IMB dan melanggar garis sempadan jalan. Ini penegakan Perbup No 21/2010 soal menara komunikasi bersama. Kalau penggunaannya milik Axis dan Ericsson," kata Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Iwan A Setadi, Senin (11/4/2011).

BTS ini sendiri berada di Kampung Pasir Limus, Desa Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Letaknya hanya 10 meter di luar pagar Tol Jakarta Cikampek 10 meter di luar pagar, tepatnya di belakang pabrik Mulia Ceramics.

Peralatan yang sudah dilucuti ini lantas diangkut ke truk Satpol PP. Warga sekitar menonton eksekusi ini. Menurut warga, BTS sudah berdiri sejak Desember 2010, namun berfungsi sejak 3 bulan lalu. Pembongkaran peralatan BTS ini selesai pukul 12.00 WIB. Hanya tersisa tiang menara saja di lokasi itu.

Iwan mengatakan, menara BTS ini melanggar peraturan bersama Mendagri, Menteri PU, Menkominfo dan BKPM soal pembangunan menara telekomunikasi, Perda No 7/1996 soal IMB dan Perda No 6/1997 soal pengendalian dan pemanfaatan ruang.

Iwan menambahkan BTS liar akan terus ditertibkan atau digabung dengan menara bersama. Sebenarnya, hanya 25 meter dari menara tanpa izin ini pun sudah ada menara bersama.

"Ada 700 lebih tower di Kabupaten Bekasi akan ditertibkan, untuk disatukan pada 255 titik yang ada di zona cell plan," tutup dia.

( ash / fyk )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages