Pages

Jumat, 09 November 2012

Langgar Paten Facetime, Apple Dihukum Rp 3,5 Triliun

Oleh juri federal di Texas, AS, Apple dinyatakan terbukti melanggar empat paten teknologi di FaceTime dan harus membayar kerugian sebesar USD 368,2 juta atau sekitar Rp 3,5 triliun. Putusan ini masih dipertanyakan pihak Apple.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar