Pages

Senin, 05 Maret 2012

Digugat CP Rp 688,4 Miliar, BRTI Terima Nasib

Tak ada upaya perlawanan berarti dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meski digugat untuk memberikan ganti rugi Rp 688,4 miliar oleh dua content provider (CP) yang tak terima disebut sebagai 'pencuri pulsa'.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar